Pidana Mati Diundangkan, agar Tidak Pernah Dilaksanakan

Type
Journal
Authors
ISSN
0005-6138 
Category
Majalah Basis  [ Browse Items ]
Publication Year
2016 
Publisher
Yayasan Basis, Indonesia 
Pages
3 halaman; 54-56 
Tags
Hukum 
Description
Rancangan Undang-Undang (RUU) Republik Indonesia Tahun 2015 tentang Kitab UU Hukum Pidana telah berada dalam agenda DPR-RI untuk dibahas pada tahun 2015-2016. Sementara proses legalisasi RUU KUHP dumulai, para pakar moral bangsa berdiskusi hangat tentang pro-kontra pidana mati. Di luar itu, pada tanggal 31 Oktober 2015, Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma mengadakan forum diskusi para ahli hukum dengan tema pokok "Sudah tepatkah kita mengundangkan pidana mati? Kalau ya, bagaimana dan untuk kejahatan macam apa?" Para penelis diskusi ini adalah Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya (Dosen Universitas Diponegoro, Semarang), Prof, Marcus Priyo Gunarto (Guru Besar Hukum Pidana Fak. Hukum Universitas Gagjah Mada), Albertina Ho S.H., (hakim dan ketua pengadilan negeri), Prof. Eddy O. S. Hiareij (Guru BEsar Hukum Pidana pada Fak. Hukum Universitas Gadjah Mada), Lucia Ratih Kusumadewi (Dosen Sosiologi Hukum di Departemen Sosiologi FISIP, Universitas Indonesia), Dr. Ahmad Bahiej, (Dosen Hukum Pidana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). Dalam naskah ini dilaporkan pendirian serta alasan pro dan kontra yang dikemukakan oleh panelis tentang RUU KUHP 2015. (Red)



Pembelian edisi yang memuat artikel ini via
https://www.tokopedia.com/yayasanbasis/majalah-basis-01-02-2016 
Number of Copies

REVIEWS (0) -

No reviews posted yet.

WRITE A REVIEW

Please login to write a review.